Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ...
Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16
Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini membawa
sejumlah perbedaan dalam proses pengajuan dan persyaratan perizinan konstruksi.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah mengurus PBG, dokumen yang
dibutuhkan, biaya, serta waktu penyelesaian yang berlaku.
Apa Itu PBG?
PBG adalah perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik
bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan,
pengurangan, atau perawatan bangunan gedung. Dengan adanya PBG, pemerintah
memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar teknis demi keamanan dan
keselamatan penggunanya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan PBG
Persyaratan dokumen dalam pengajuan PBG dapat bervariasi
tergantung pada jenis bangunan atau permohonan yang diajukan. Namun, berikut
adalah dokumen yang secara umum diperlukan:
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Sertifikat
Tanah sebagai bukti kepemilikan.
- Informasi
Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (PKKPR).
- Dokumen
Lingkungan sesuai ketentuan, seperti AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL.
- Surat
Perjanjian Pemanfaatan Tanah jika tanah bukan milik pribadi.
- Masterplan
atau Siteplan untuk bangunan kolektif.
- Gambar
Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP):
mencakup tampak, denah, potongan, dan detail.
- Spesifikasi
Teknis bangunan yang meliputi arsitektur, struktur, dan MEP.
- Data
Penyedia Jasa Konstruksi atau Arsitek berlisensi.
- Hasil
Penyelidikan Tanah (minimal untuk bangunan tiga lantai atau lebih).
- Perhitungan
Teknis (untuk bangunan dua lantai atau lebih).
Langkah-Langkah Mengurus PBG
Proses pengajuan PBG dilakukan melalui platform daring yang
dirancang untuk mempermudah masyarakat, yaitu Sistem Informasi Manajemen
Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut adalah tahapannya:
- Registrasi
Online: Buat akun melalui situs https://simbg.pu.go.id.
- Pilih
Jenis Permohonan: Tentukan layanan PBG yang sesuai dengan kebutuhan.
- Isi
Data: Masukkan data diri, informasi bangunan, dan data tanah.
- Unggah
Dokumen: Lampirkan semua dokumen teknis dan administratif yang
dipersyaratkan.
- Verifikasi
Dokumen: Petugas dinas teknis setempat akan memeriksa kelengkapan
dokumen.
- Penilaian
oleh Tim Ahli: Dokumen yang telah diverifikasi akan dirapatkan dengan
Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT).
- Penetapan
Retribusi: Pemerintah daerah akan menetapkan nominal retribusi yang
harus dibayarkan.
- Pembayaran
Retribusi: Lakukan pembayaran sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD).
- Penerbitan
PBG: Setelah semua tahap selesai, PBG akan diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Biaya dan Waktu Pengurusan PBG
Biaya Retribusi
Besaran biaya retribusi untuk pengurusan PBG ditetapkan oleh
masing-masing pemerintah daerah. Pemohon dapat mengecek estimasi biaya melalui
laman SIMBG dengan memasukkan data terkait seperti luas bangunan, jumlah
lantai, dan lokasi.
Namun, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), biaya
retribusi ini dibebaskan. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri pada 25 November
2024.
Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan PBG
tergantung pada jenis bangunan:
- Bangunan
Hunian Sederhana: 14 hari kerja.
- Bangunan
Hunian Tidak Sederhana: 15 hari kerja.
- Bangunan
Umum: 28 hari kerja.
- Rumah
MBR: hanya 10 hari kerja.
Manfaat Penggantian IMB ke PBG
- Kemudahan
Proses: Pengurusan PBG dilakukan secara digital melalui SIMBG, membuat
proses lebih transparan dan efisien.
- Kepastian
Hukum: Dengan PBG, bangunan akan terjamin sesuai standar teknis dan
keamanan.
- Dukungan
untuk MBR: Penghapusan biaya retribusi bagi MBR menjadi langkah nyata
pemerintah dalam mendorong pembangunan rumah yang layak.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan pengurusan
PBG, masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan kebutuhan konstruksi mereka.
Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan daring SIMBG yang dirancang untuk
mempermudah pengajuan perizinan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses
berjalan lancar tanpa hambatan.
COMMENTS