BREAKING NEWS

Panduan Lengkap Mengurus PBG, Pengganti IMB

 


Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini membawa sejumlah perbedaan dalam proses pengajuan dan persyaratan perizinan konstruksi. Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah mengurus PBG, dokumen yang dibutuhkan, biaya, serta waktu penyelesaian yang berlaku.


Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung. Dengan adanya PBG, pemerintah memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan PBG

Persyaratan dokumen dalam pengajuan PBG dapat bervariasi tergantung pada jenis bangunan atau permohonan yang diajukan. Namun, berikut adalah dokumen yang secara umum diperlukan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. Sertifikat Tanah sebagai bukti kepemilikan.
  3. Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
  4. Dokumen Lingkungan sesuai ketentuan, seperti AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL.
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah jika tanah bukan milik pribadi.
  6. Masterplan atau Siteplan untuk bangunan kolektif.
  7. Gambar Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP): mencakup tampak, denah, potongan, dan detail.
  8. Spesifikasi Teknis bangunan yang meliputi arsitektur, struktur, dan MEP.
  9. Data Penyedia Jasa Konstruksi atau Arsitek berlisensi.
  10. Hasil Penyelidikan Tanah (minimal untuk bangunan tiga lantai atau lebih).
  11. Perhitungan Teknis (untuk bangunan dua lantai atau lebih).

Langkah-Langkah Mengurus PBG

Proses pengajuan PBG dilakukan melalui platform daring yang dirancang untuk mempermudah masyarakat, yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut adalah tahapannya:

  1. Registrasi Online: Buat akun melalui situs https://simbg.pu.go.id.
  2. Pilih Jenis Permohonan: Tentukan layanan PBG yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Isi Data: Masukkan data diri, informasi bangunan, dan data tanah.
  4. Unggah Dokumen: Lampirkan semua dokumen teknis dan administratif yang dipersyaratkan.
  5. Verifikasi Dokumen: Petugas dinas teknis setempat akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Penilaian oleh Tim Ahli: Dokumen yang telah diverifikasi akan dirapatkan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT).
  7. Penetapan Retribusi: Pemerintah daerah akan menetapkan nominal retribusi yang harus dibayarkan.
  8. Pembayaran Retribusi: Lakukan pembayaran sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  9. Penerbitan PBG: Setelah semua tahap selesai, PBG akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

Biaya Retribusi

Besaran biaya retribusi untuk pengurusan PBG ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemohon dapat mengecek estimasi biaya melalui laman SIMBG dengan memasukkan data terkait seperti luas bangunan, jumlah lantai, dan lokasi.

Namun, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), biaya retribusi ini dibebaskan. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri pada 25 November 2024.

Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan PBG tergantung pada jenis bangunan:

  • Bangunan Hunian Sederhana: 14 hari kerja.
  • Bangunan Hunian Tidak Sederhana: 15 hari kerja.
  • Bangunan Umum: 28 hari kerja.
  • Rumah MBR: hanya 10 hari kerja.

Manfaat Penggantian IMB ke PBG

  1. Kemudahan Proses: Pengurusan PBG dilakukan secara digital melalui SIMBG, membuat proses lebih transparan dan efisien.
  2. Kepastian Hukum: Dengan PBG, bangunan akan terjamin sesuai standar teknis dan keamanan.
  3. Dukungan untuk MBR: Penghapusan biaya retribusi bagi MBR menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong pembangunan rumah yang layak.

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan pengurusan PBG, masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan kebutuhan konstruksi mereka. Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan daring SIMBG yang dirancang untuk mempermudah pengajuan perizinan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment