Mulai Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait usia pensiun pekerja. Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada...
Mulai Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait usia pensiun pekerja. Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun kini meningkat menjadi 59 tahun. Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi jangka panjang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurut Prof. Dr. Jusuf Irianto, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, perubahan ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari rencana yang sudah berjalan sejak 2015. “Aturan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi selama satu dekade terakhir. Kenaikan usia pensiun dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam mempersiapkan masa pensiun mereka,” ujar Jusuf, sebagaimana dikutip dari laman resmi Unair.
Rincian Kebijakan Usia Pensiun
Sesuai dengan PP 45/2015, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan satu tahun setiap tiga tahun sekali. Proses ini dimulai pada 2019 ketika usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 57 tahun. Dengan kebijakan ini, usia pensiun akan terus bertambah hingga mencapai 65 tahun.
Bagi pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025, mereka akan langsung memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama baru akan pensiun pada 2026 setelah mencapai usia 59 tahun. Kebijakan ini juga memungkinkan pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah memasuki usia pensiun, memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu berhenti bekerja.
Keuntungan bagi Perusahaan
Kebijakan ini membawa sejumlah keuntungan bagi perusahaan. Dengan adanya pekerja senior yang tetap aktif bekerja, perusahaan dapat mengurangi biaya rekrutmen dan seleksi tenaga kerja baru. Pengalaman dan keahlian para pekerja senior juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Namun, Prof. Jusuf mengingatkan bahwa perusahaan harus memastikan kesehatan dan produktivitas pekerja senior tetap terjaga. “Penting untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan menerapkan manajemen pekerja senior yang efektif agar mereka tetap produktif,” ujarnya.
Dampak pada Generasi Muda
Di sisi lain, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan bagi generasi muda, terutama milenial dan gen Z. Dengan tertundanya masa pensiun pekerja senior, peluang kerja bagi generasi muda menjadi lebih terbatas. “Pemerintah harus membuka lebih banyak lapangan kerja agar bonus demografi yang ada saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tambah Prof. Jusuf.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan memperketat regulasi terkait penggunaan tenaga kerja asing. Prioritas harus diberikan kepada pekerja lokal untuk mengisi berbagai jenis pekerjaan. “Tenaga asing sebaiknya hanya bekerja pada bidang yang mendukung alih teknologi dan pengetahuan, bukan pada pekerjaan umum,” tegasnya.
Masa Depan Kebijakan Pensiun
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja senior dan peluang kerja bagi generasi muda. Langkah ini harus didukung dengan program pelatihan kerja, inovasi dalam penciptaan lapangan kerja, dan perencanaan pensiun yang matang.
Melalui kebijakan yang tepat, masa depan dunia kerja di Indonesia dapat tetap inklusif dan berdaya saing, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja lintas generasi.
COMMENTS