Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makas
![]() |
KPK Pantau Ketat Proyek PSEL Rp2 Triliun di Makassar |
IDNTimesID.com - MAKASSAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut
mengawasi jalannya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di
Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proyek senilai Rp2 triliun ini menjadi
perhatian khusus karena melibatkan investasi besar dengan potensi risiko
penyimpangan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa
pemantauan terhadap proyek-proyek pemerintah sudah menjadi bagian dari tugas
KPK. Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak awal untuk meminimalisir celah
korupsi.
“Proyek pemerintah, terutama yang memiliki nilai investasi besar, selalu dalam
pantauan KPK. Potensi penyimpangan harus ditutup sejak dini,” ujar Nawawi.
KPK mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau
pelaksanaan proyek. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diimbau
segera melapor.
“Dengan pemantauan bersama, potensi korupsi bisa ditekan,” tambah Nawawi.
Saat ini, KPK telah menurunkan tim untuk mengawasi proses
awal proyek, termasuk penyelesaian sengketa lahan.
“Iya, tim sudah turun untuk memantau proses yang berjalan,” ungkap seorang
sumber internal KPK.
Proyek PSEL di Makassar menghadapi tantangan serius terkait sengketa lahan. Lokasi awal proyek di Green Eterno, Kecamatan Tamalanrea, ditolak oleh warga sekitar karena potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Sebagai alternatif, pemenang tender, PT Grand Puri Indonesia, menawarkan lokasi baru di Bontoa, sekitar 500 meter dari lokasi awal.
Direktur PT Grand Puri Indonesia, Harun, mengungkapkan bahwa
lokasi di Bontoa memiliki keunggulan karena luasnya mencapai 9 hektare, lebih
dari cukup untuk kebutuhan lahan efektif sebesar 6,1 hektare. Selain itu,
Bontoa memiliki legalitas yang kuat dengan sertifikat hak milik (SHM).
“Lokasi ini juga dekat dengan Sungai Tallo sebagai sumber bahan baku air dan
memiliki akses jalan yang memadai,” jelas Harun.
Namun, pengalihan lokasi tetap harus melewati kajian bersama
dengan pihak terkait.
“Meski semua dokumen aman, keputusan akhir tetap harus dikaji lebih lanjut,”
tambah Harun.
Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan lokasi proyek. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyoroti risiko hukum yang dapat muncul jika proyek dipaksakan di lokasi bersengketa seperti Green Eterno.
“Penempatan proyek di lokasi yang bermasalah dapat berdampak hukum tidak hanya
bagi pemenang tender, tetapi juga pemerintah daerah,” tegas Ansar.
Menurutnya, proses pembebasan lahan sering menjadi titik
rawan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dalam menentukan lokasi harus
menjadi prioritas.
“Jangan sampai ada deal-deal di bawah meja. Semua harus dilakukan dengan
transparan,” tambah Ansar.
Proyek PSEL Makassar dirancang sebagai solusi pengelolaan sampah yang menghasilkan energi listrik. Dengan investasi lebih dari Rp2 triliun, proyek ini ditargetkan mulai berjalan pada Juli 2024 dan beroperasi dalam dua tahun ke depan.
Pemindahan lokasi ke Bontoa dinilai menjadi solusi terbaik.
Selain minim dampak sosial, lokasi ini juga mendukung keberlanjutan proyek
dengan infrastruktur pendukung yang memadai.
Melalui pengawasan bersama antara pemerintah, KPK, dan
masyarakat, diharapkan proyek ini dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Makassar.
COMMENTS