Apple Belum Revisi Proposal, Nasib iPhone 16 di Indonesia Masih Tertunda
![]() |
Belum Revisi Proposal, Nasib iPhone 16 di Indonesia Masih Tertunda |
IDNTimesID.com - Hingga akhir Januari 2025, Apple belum mengirimkan revisi
proposal kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membuat status
penjualan iPhone 16 di Indonesia belum jelas. Menyusul negosiasi antara Apple
dan Kemenperin pada 7 Januari lalu, Apple diminta untuk merevisi proposal agar
iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia. Revisi ini menjadi kunci bagi
keputusan apakah larangan jual-beli iPhone 16 akan dicabut atau tidak.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif,
menjelaskan bahwa pencabutan larangan penjualan tergantung pada kelengkapan
proposal yang diajukan Apple. Selama proposal tersebut belum diterima,
sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk iPhone 16 tidak dapat
diberikan. Oleh karena itu, nasib iPhone 16 sangat bergantung pada langkah
Apple selanjutnya.
Apple juga perlu menyelesaikan revisi proposal terkait
investasi untuk mendapatkan izin edar iPhone 16. Meskipun ada rencana
pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam, ini dianggap sebagai skema
investasi yang terpisah. Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan
Roeslani, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai iPhone 16 terus berjalan dan
diharapkan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.